Kotabumi, ET– Satuan reserse kriminal polres lampung utara mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro perjalanan umroh.
Pemilik travel ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan para calon jemaah hingga ratusan juta rupiah.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro perjalanan umroh yang dilakukan oleh pt hijrah berkah juni wisata.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemilik sekaligus pengelola biro umroh tersebut, junila wati, berusia 49 tahun/ warga desa mulyo rejo, kecamatan bunga mayang/ kabupaten lampung utara/ sebagai tersangka.
Tersangka menawarkan paket perjalanan umroh dengan biaya sebesar tiga puluh juta rupiah per orang, disertai janji keberangkatan dalam waktu cepat.
Namun hingga waktu yang telah disepakati, keberangkatan para jemaah tidak pernah terealisasi.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah bandar lampung.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen bukti transfer bank dan rekening koran.
Kasat reskrim polres lampung utara, akp apfryyadi pratama, menjelaskan para korban telah melakukan pembayaran melalui transfer bank,
Namun tiket perjalanan, fasilitas ibadah/ hingga jadwal keberangkatan tidak pernah diberikan// bahkan/ uang para korban juga tidak dikembalikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 kuhp tentang penipuan dan pasal 372 kuhp tentang penggelapan/ dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari Lampung Utara Rodho/Ayi Dan Ipul Ekspres Today
